Make your own free website on Tripod.com

scan0005.jpg

Home
Page Title
Page Title
Page Title
Page Title
Page Title
Page Title
Page Title
New Page Title

sunset.jpg

This is the home page.

Enter subhead content here

 

Paradigma baru penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang (Nomor 32 tahun 2004) Tentang Pemerintahan Daerah  menegaskan bahwa titik berat desentralisasi diletakkan pada tahapan pemerintahan Kabupaten dan Kota. Pola baru penyelenggaraan pemerintahan daerah ini memerlukan perubahan dan adaptasi yang menyeluruh. Dampak perubahan ini, maka  penyelenggaraan pemerintahan di daerah tidak lagi ditangani dan dikelola secara sentralistik. Dengan pola desentralisasi ini, pemerintah Kabupaten Bekasi  memiliki hak, kewajiban, tanggung jawab dan wewenang dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan potensi maupun kepentingan daerah dan masyarakat Bekasi.

Secara normatif desentralisasi dalam pelaksanaannya memerlukan adanya peningkatan kompetensi dan kapasitas aparatur pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya dalam kaitan pengembangan diferensiasi, integrasi dan terjalinnya komunikasi di dalam institusi daerah, di antara institusi daerah dan antara institusi daerah dengan masyarakat lokal, menjadi faktor penting dalam sistem dan manajemen pemerintahan daerah; sehingga aktivitas dan kreativitas masyarakat lokal yang didukung sistem komunikasi dan jaringan informasi yang baik akan mengembangkan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan potensi maupun kebutuhan dirinya. Dalam disiplin ilmu dan sistem pemerintahan kontemporer,  institusi pemerintah daerah mempunyai fungsi, peranan dan kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan yang baik dan mampu memuaskan masyarakat,  sehingga  institusi peemerintah daerah memerlukan sistem komunikasi dan pengelolaan informasi yang konstruktif.

Tuntutan ini mendorong institusi daerah sebagai penyelenggara desentralisasi kewenangan pada pemerintah daerah untuk menata, mewujudkan dan mengembangkan sistem komunikasi dan informasi di setiap bidang tugasnya  yang sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berwibawa; sebagaimana digariskan Peraturan Pemerintah (Nomor 84 tahun 2000) yang diperbaiki Peraturan Pemerintah (Nomor 8 tahun 2003) Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, pada pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) disebutkan tugas institusi daerah  adalah melaksanakan kewenangan desentralisasi, sedangkan fungsi institusi daerah mencakup antara lain: (1) perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; (2) pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum; dan (3) pembinaan terhadap unit pelaksana teknis institusi dalam lingkup tugasnya.

Sejak tahun 1998 seusai penggantian rezim pemerintahan, komunikasi dan informasi didudukkan sebagai salah satu unsur hak  azasi manusia, sebagaimana diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Nomor XVII tahun 1998) antara lain disebutkan; pertama, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan lingkungan sosialnya; kedua, hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia; dan ketiga, hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selanjutnya menyangkut partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, Undang-undang (Nomor 28 tahun 1999), pada pasal 8 dan 9, antara lain menegaskan bahwa  warga masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab dalam pelbagai tahap proses kebijakan pada setiap level penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan demikian secara konstitusional dalam penyelenggaraan negara dan sistem pemerintahan, jelas bahwa komunikasi dan informasi merupakan elemen yang penting pada setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan,  banyak berhubungan dan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat luas.  Komunikasi dan informasi telah mendorong terjadinya perubahan pola perilaku organisasi publik.

Dalam dekade terakhir, di pelbagai aktivitas organisasi semakin mendudukkan aspek komunikasi dan pengelolaan informasi sebagai sarana yang penting untuk memecahkan masalah yang kompleks, yang dihadapi oleh organisasi, baik organisasi pemerintah, swasta, nirlaba maupun  masyarakat.

Di tengah perubahan zaman yang dikenal masa globalisasi, komunikasi dan informasi merupakan faktor pendorong terjadinya perubahan dan berkembangnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang dilakukan pemerintah untuk senantiasa lebih baik dari keadaan sebelumnya, dan sesuai dengan keinginan masyarakat sebagai penerima pelayanan. Dalam masa  ini informasi merupakan salah satu dari tiga sumber daya dasar di samping material dan energi.

Dengan demikian dalam masyarakat yang telah mendudukkan komunikasi dan informasi sebagai sumber daya dan potensi yang merasuki sistem kehidupan, terdapat faktor-faktor yang menentukan daya saing suatu organisasi untuk bertahan hidup dan kompetitif dicirikan oleh kemampuan mengidentifikasi informasi, melakukan kontrol dan kemampuan bereaksi dengan lingkungan dan mengimplementasikan pengetahuan baru.

Ketiga kemampuan tersebut pada hakikatnya bergabung dan bergantung pada struktur komunikasi dan jaringan informasi yang dikembangkan organisasi. Dalam kaitan ini terdapat dua faktor yang mendasari upaya pendaya-gunaan semaksimal mungkin komunikasi dan informasi dalam sistem organisasi, yaitu perkembangan dan penyebaran informasi, dan peningkatan pentingnya pengetahuan.

Dengan demikian kedua faktor itu yang mendorong kemampuan organisasi, termasuk institusi pemerintahan daerah untuk bertahan hidup. Ini berarti bahwa institusi pemerintah daerah, di tengah perubahan yang tidak menentu, sepenuhnya akan bergantung pada sumber kekayaan baru, yaitu informasi. Informasi adalah pengetahuan yang diterapkan pada setiap pekerjaan untuk menciptakan suatu nilai. Dikaitkan dengan perubahan dan tuntutan tersebut terhadap penyelenggaraan pemerintahan, tampaknya paradigma baru birokrasi pemerintahan secara global ditandai dengan penggunaan teknologi informasi, informasi merupakan bahan olahan dominan dalam birokrasi, dan informasi  merembes melampaui batas tata jenjang hierarki organisasi.

Kantor Pengolahan Data Elektronik dan Arsip Daerah Kabupaten Bekasi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 29 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja, merupakan  reorganisasi dari Kantor Arsip Perpustakaan dan Pengolahan Data yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi; mempunyai tugas pokok dan fungsi yang belum didukung oleh sarana dan prasarana serta anggaran yang memadai. Selain itu lokasi kantor yang masih diluar lingkungan perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi menjadi masalah yang fundamental.

Enter secondary content here

Enter supporting content here

KPDE-ARDA@2006