Paradigma baru penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana
diatur dalam Undang-undang (Nomor 32 tahun 2004) Tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa titik berat desentralisasi
diletakkan pada tahapan pemerintahan Kabupaten dan Kota. Pola baru penyelenggaraan pemerintahan daerah ini memerlukan perubahan
dan adaptasi yang menyeluruh. Dampak perubahan ini, maka penyelenggaraan pemerintahan di daerah tidak lagi ditangani
dan dikelola secara sentralistik. Dengan pola desentralisasi ini, pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki hak, kewajiban,
tanggung jawab dan wewenang dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan potensi maupun kepentingan
daerah dan masyarakat Bekasi.
Secara normatif desentralisasi dalam pelaksanaannya memerlukan
adanya peningkatan kompetensi dan kapasitas aparatur pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat lokal dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Selanjutnya dalam kaitan pengembangan diferensiasi, integrasi dan terjalinnya komunikasi di dalam institusi
daerah, di antara institusi daerah dan antara institusi daerah dengan masyarakat lokal, menjadi faktor penting dalam sistem
dan manajemen pemerintahan daerah; sehingga aktivitas dan kreativitas masyarakat lokal yang didukung sistem komunikasi dan
jaringan informasi yang baik akan mengembangkan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan potensi maupun kebutuhan dirinya. Dalam
disiplin ilmu dan sistem pemerintahan kontemporer, institusi pemerintah daerah mempunyai fungsi, peranan dan kewajiban
untuk menyelenggarakan pelayanan yang baik dan mampu memuaskan masyarakat, sehingga institusi peemerintah daerah
memerlukan sistem komunikasi dan pengelolaan informasi yang konstruktif.
Tuntutan ini mendorong institusi daerah sebagai penyelenggara
desentralisasi kewenangan pada pemerintah daerah untuk menata, mewujudkan dan mengembangkan sistem komunikasi dan informasi
di setiap bidang tugasnya yang sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berwibawa; sebagaimana
digariskan Peraturan Pemerintah (Nomor 84 tahun 2000) yang diperbaiki Peraturan Pemerintah (Nomor 8 tahun 2003) Tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah, pada pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) disebutkan tugas institusi daerah adalah melaksanakan
kewenangan desentralisasi, sedangkan fungsi institusi daerah mencakup antara lain: (1) perumusan kebijakan teknis sesuai dengan
lingkup tugasnya; (2) pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum; dan (3) pembinaan terhadap unit pelaksana teknis
institusi dalam lingkup tugasnya.
Sejak tahun 1998 seusai penggantian rezim pemerintahan, komunikasi
dan informasi didudukkan sebagai salah satu unsur hak azasi manusia, sebagaimana diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat (Nomor XVII tahun 1998) antara lain disebutkan; pertama, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
lingkungan sosialnya; kedua, hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia; dan ketiga, hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Selanjutnya menyangkut partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
pemerintahan, Undang-undang (Nomor 28 tahun 1999), pada pasal 8 dan 9, antara lain menegaskan bahwa warga masyarakat
mempunyai hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab dalam pelbagai tahap proses kebijakan pada setiap
level penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian secara konstitusional dalam penyelenggaraan
negara dan sistem pemerintahan, jelas bahwa komunikasi dan informasi merupakan elemen yang penting pada setiap tahapan penyelenggaraan
pemerintahan, banyak berhubungan dan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat luas. Komunikasi dan informasi
telah mendorong terjadinya perubahan pola perilaku organisasi publik.
Dalam dekade terakhir, di pelbagai aktivitas organisasi semakin
mendudukkan aspek komunikasi dan pengelolaan informasi sebagai sarana yang penting untuk memecahkan masalah yang kompleks,
yang dihadapi oleh organisasi, baik organisasi pemerintah, swasta, nirlaba maupun masyarakat.
Di tengah perubahan zaman yang dikenal masa globalisasi, komunikasi
dan informasi merupakan faktor pendorong terjadinya perubahan dan berkembangnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang
dilakukan pemerintah untuk senantiasa lebih baik dari keadaan sebelumnya, dan sesuai dengan keinginan masyarakat sebagai penerima
pelayanan. Dalam masa ini informasi merupakan salah satu dari tiga sumber daya dasar di samping material dan energi.
Dengan demikian dalam masyarakat yang telah mendudukkan komunikasi
dan informasi sebagai sumber daya dan potensi yang merasuki sistem kehidupan, terdapat faktor-faktor yang menentukan daya
saing suatu organisasi untuk bertahan hidup dan kompetitif dicirikan oleh kemampuan mengidentifikasi informasi, melakukan
kontrol dan kemampuan bereaksi dengan lingkungan dan mengimplementasikan pengetahuan baru.
Ketiga kemampuan tersebut pada hakikatnya bergabung dan bergantung
pada struktur komunikasi dan jaringan informasi yang dikembangkan organisasi. Dalam kaitan ini terdapat dua faktor yang mendasari
upaya pendaya-gunaan semaksimal mungkin komunikasi dan informasi dalam sistem organisasi, yaitu perkembangan dan penyebaran
informasi, dan peningkatan pentingnya pengetahuan.
Dengan demikian kedua faktor itu yang
mendorong kemampuan organisasi, termasuk institusi pemerintahan daerah untuk bertahan hidup. Ini berarti bahwa institusi pemerintah
daerah, di tengah perubahan yang tidak menentu, sepenuhnya akan bergantung pada sumber kekayaan baru, yaitu informasi. Informasi
adalah pengetahuan yang diterapkan pada setiap pekerjaan untuk menciptakan suatu nilai. Dikaitkan dengan perubahan dan tuntutan
tersebut terhadap penyelenggaraan pemerintahan, tampaknya paradigma baru birokrasi pemerintahan secara global ditandai dengan
penggunaan teknologi informasi, informasi merupakan bahan olahan dominan dalam birokrasi, dan informasi merembes melampaui
batas tata jenjang hierarki organisasi.
Kantor Pengolahan Data Elektronik dan
Arsip Daerah Kabupaten Bekasi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 29 Tahun 2004 tentang Organisasi
dan Tata Kerja, merupakan reorganisasi dari Kantor Arsip Perpustakaan dan Pengolahan Data yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi; mempunyai tugas pokok
dan fungsi yang belum didukung oleh sarana dan prasarana serta anggaran yang memadai. Selain itu lokasi kantor yang masih
diluar lingkungan perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi menjadi masalah yang fundamental.